Dosen Unilak Berikan Materi UU ITE Pada Kegiatan Pengabdian Masyarakat Di SMKN 8 Pekanbaru

Keterangan Gambar : Foto Bersama Peserta dan Tim Pengabdian Masyarakat Unilak
Dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di SMKN 8 Pekanbaru, dosen Fakultas Ilmu Komputer dan dosen Fakultas Ilmu Hukum lakukan kolaborasi Pengabdian Masyarakat dengan tema “Pemahaman UU ITE Kepada Siswa-Siswi SMKN 8 Pekanbaru”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022 dihadiri oleh Kepala Sekolah dan Majelis Guru di Labor Komputer.
Bertindak selaku pemateri dalam kesempatan tersebut Dr. Moh Yusuf DM, S.H, M.H, PhD juga selaku ketua Pengabdian Masyarakat. Beliau selain advokat kondang juga dosen Fakultas Ilmu Komputer yang pakar dalam hukum pidana dan hukum cyber yang berkaitan erat dengan tema Pengabdian Masyarakat.
Hadir pada pelaksanaan kegiatan Roki Hardianto, M.Kom, MTA juga selaku anggota tim Pengabdian Masyarakat dan merupakan dosen Fakultas Ilmu Komputer dan Marzorilla, S.T selaku guru SMKN 8 Pekanbaru.
Dalam kegiatan para siswa sangat antusias dalam mendengarkan materi serta siswa bertanya langsung mengenai UU ITE serta kasus yang pernah terjadi di Indonesia baik di kota Pekanbaru maupun nasional. Selain itu siswa juga menarik terhadap materi karena berkaitan langsung dengan pemakaian media social dan sangsi bagi yang melanggar menurut aturan perundang-undangan.
Marsefel, S.Pd, M.T selaku Kepala Sekolah sangat mengapresiasi terhadap kegiatan ini karena membantu siswa - siswi dalam mengupgrade keilmuan dan tentu memberikan warna baru dalam proses pembelajaran karena dinarasumber langsung oleh advokat terkenal. “Selaku Kepala Sekolah saya berhadap ada kegiatan tindak lanjut terhadap kegiatan ini dan kami dengan tangan terbuka untuk kegiatan selanjutnya” tutup Marsefel.
